Awalnya Diduga Mau Curi Kabel PLN di Kubu Raya, 3 Pemuda Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang Karena Memiliki Narkoba

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 16 Juli 2025 | 19:36 WIB
Berawal dari dugaan pencurian kabel milik PLN, tiga pemuda ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang karena memiliki barang bukti narkotika diduga sabu dan ekstasi dalam bentuk serbuk. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)
Berawal dari dugaan pencurian kabel milik PLN, tiga pemuda ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang karena memiliki barang bukti narkotika diduga sabu dan ekstasi dalam bentuk serbuk. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)

KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Berawal dari dugaan pencurian kabel milik PLN, tiga pemuda ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang karena memiliki barang bukti narkotika diduga sabu dan ekstasi dalam bentuk serbuk.

Ketiga pemuda itu yakni berinisial SS (26 tahun), MT (25 tahun), dan YI (25 tahun).

Sebelum penangkapan ketiga pemuda tersebut, pihak kepolisian setempat menerima laporan masyarakat pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Laporan itu terkait adanya warga Desa Teluk Bakung yang curiga terhadap gerak-gerik tiga pria yang berada di sekitar kabel TC PLN.

Saat mau diamankan, salah satu dari mereka kabur menggunakan mobil pick-up.

Baca Juga: Curi Sepeda Motor Scoppy di Kubu Raya, Dua Remaja Diamankan Polisi Setelah Ditangkap Warga di Pontianak Timur. Terancam Pasal 363 KUHP !

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengungkapkan, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah gunting besi dan beberapa peralatan lain yang dicurigai akan digunakan untuk memotong kabel.

"Namun yang mengejutkan, ditemukan juga satu paket kecil yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram, dan satu klip plastik berisi serbuk biru yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,55 gram,” ujar Ade dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Selain narkotika, lanjut Ade, Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang juga menyita alat isap sabu (bong) yang dibuat dari botol larutan penyegar, satu buah korek api berwarna biru, dan tiga buah sedotan.

Setelah diamankan, Polsek Sungai Ambawang langsung berkoordinasi dengan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya.

Selanjutnya, ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres untuk pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Cara Menghindari Razia Operasi Patuh Kapuas 2025 di Wilayah Hukum Polda Kalbar

Menurut keterangan pelaku, timpal Ade, barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial T di Pontianak Timur.

Rencananya, barang haram tersebut akan digunakan sendiri.

“Kami harap sinergi masyarakat dan kepolisian terus berjalan seperti ini. Tindakan aktif dari warga sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X