Dilihat Kalimantansatu.com, surat itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat dari PAROKI SANTO AGUSTINUS yang beralamat di Jl. Adi Sucipto Nomor 0051/DPP-PSA/VI/2025 tentang permohonan izin pembangunan Gereja di RT 004 RW 005.
Masih dikutip dari isi surat tersebut, alasan penolakan dikarenakan untuk menjaga kerukunan dan kenyamanan dilingkungan warga yang mayoritas beragama islam.
Forum RT Dusun Parit Mayor Darat mengklaim penolakan tersebut berdasarkan hasil rapat pada tanggal 11 Juli 2025 pukul 20.00 di RT 004 RW 005.
Tak hanya itu, mereka juga meminta Kepala Desa Kapur untuk tidak memberikan rekomendasi pendirian pembangunan gereja di RT 004 RW 005 Dusun Parit Mayor Darat.
"Demi keharmonisan kenyamanan dan keamanan bersama agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," bunyi isi surat tersebut.
(*)