KALIMANTANSATU.COM - Nama Ria Norsan kembali terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Sebelumnya dalam kasus itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka.
Diantaranya, Lutfi Kaharuddin yang menjabat Direktur Utama PT Adhitama Borneo Prima, Abdurrahman selaku pejabat pembuat komitmen, dan Idi Syafriadi sebagai ketua kelompok kerja pengadaan.
Baru-baru ini, Gubernur Kalimantan Barat itu dipanggil oleh KPK ke Jakarta.
Ria Norsan diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara korupsi yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp40 Miliar.
Saat korupsi tersebut, Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah.
Ria Norsan diperiksa sekitar 12 jam oleh penyidik KPK.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bilang, Ria Norsan diperiksa oleh penyidik KPK pada Kamis 21 Agustus 2025.
“Benar bahwa yang bersangkutan, saudara RN, dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Saat ini, keterlibatannya masih dalam tahap pendalaman,” tegas Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Walau masih mendalami bukti-bukti terkait keterlibatan Ria Norsan, lanjut Asep, ada indikasi dugaan kuat Ria Norsan terlibat dalam kasus korupsi itu.
Apalagi, Ria Norsan mempunyai kapasitas sebagai Bupati Mempawah pada periode proyek tersebut.
Menurut Asep, kecil kemungkinan bahwa Ria Norsan tidak mengetahui proses penganggaran hingga pelaksanaan proyek bermasalah hukum itu.
“Setiap pekerjaan di kabupaten umumnya diketahui kepala daerah, baik dari sisi anggaran maupun pelaksanaannya. Hal inilah yang sedang kami dalami,” tegasnya.