Harga eceran tertinggi (HET) pada gerai resmi ditetapka pemerintah sebesar Rp.14.000 per liter atau Rp.15.000 per kilogram.
Selain itu pembelian bisa dilakukan melalui gerai penjual atau pengecer resmi yang terdaftar dalaam program simirah 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.
Itulah langkah sederhana cara untuk mempermudah mendapatkan minyak curah bersubsidi dari pemerintah yang sedang disosialisasikan saat ini.***