Berikut Langkah Pembelian Minyak Goreng Curah dengan Aplikasi PeduliLindungi atau KTP

photo author
Patriano Jaya Maleh, Kalimantan Satu
- Selasa, 28 Juni 2022 | 09:00 WIB
Sosialisasi pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai (Ilustrasi : kominfo)
Sosialisasi pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai (Ilustrasi : kominfo)

PORTAL KALTENG – Kebijakan pemerintah mengatur penjualan dan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi telah mulai disosialisasikan pada 27 Juni 2022.

Kebijakan pengaturan penjualan dan pembelian minyak goreng curah ini sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jenderal TNI Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A.

Sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah mulai dilakukan ini bagi masyarakat yang hendak menjual atau membeli minyak goreng curah ini yang nantinya akan diwajibkan.

Baca Juga: Jadwal Malaysia Open 2022 Selasa 28 Juni Gregoria Mariska Tunjung vs. Akane Yamaguchi

Berikut bertransaksi menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dihimpun Kalimantansatu.

1. Bila belum memiliki aplikasi PeduliLindungi dapat mengunduhnya di playstore gawai anda.

2. Aktifkan aplikasi PeduliLindungi saat akan bertransaksi dengan penjual atau pengecer resmi untuk mempermudah transaksi.

Baca Juga: Profil dan Statisti Gabriel Jesus, Pemain Manchester City yang Dikabarkan Akan Mengikat Kontrak dengan Arsenal

3. Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi cukup membawa KTP dan menunjukan NIK kepada penjual untuk dicatat saat transaksi.

4. Saat di lokasi penjual atau agen resmi tunjukan aplikasi dan atau NIK untuk diperiksa oleh penjual.

5. Kemudian lakukan pembayaran baik secara tunai maupun dengan dompet online.

Baca Juga: Profil dan Statistik Raphinha, Pemain Leeds United yang Jadi Incaran Sejumlah Klub Eropa

6. Diharapkan penjual dan pembeli tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dari pemerintah ini.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Menko Marinves bahwa setiap NIK bisa membeli dengan jumlah maksimal 10 kilogram untuk sekali transaksi per aplikasi per hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X