Usulan Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Akan Segera Dimulai, Simak Kapan Dibukanya disini

photo author
Patriano Jaya Maleh, Kalimantan Satu
- Senin, 6 Juni 2022 | 15:05 WIB
Ilustrasi Usulan Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Akan Segera Dimulai (SMSolo/Dok Humas Pemkot Surakarta)
Ilustrasi Usulan Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Akan Segera Dimulai (SMSolo/Dok Humas Pemkot Surakarta)

KalimantansatuKenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan terhadap Negara.

Untuk tahun 2022 ini jadwal pengusulan Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan Pejabat Fungsional Utama PNS akan segera dimulai.

Usulan Kenaikan Pangkat PNS ini berdasarkan surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian nomor 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021 tertanggal 31 Desember 2021.

Kenaikan Pangkat ini merupakan periode 1 Oktober 2022 seperti unggahan Badan Kepegawaian Nasional di media sosial Instagram pada Senin 6 Juni 2022.

Baca Juga: Tidak Pulang Beberapa Hari, Seorang Wanita Laporkan Suaminya yang Diduga Selingkuh Ke Polisi

Melalui postingan ini juga disampaikan agar para PNS bisa berkoordinir langsung dengan unit kepegawaian untuk memeriksa kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses Kenaikan Pangkat ini.

"Semakin lancar koordinasi, makin cepat persyaratan terpenuhi, usul KP kalian dapat semakin cepat meluncur ke BKN" tulis @bkngoidofficial.

Pada unggahan tersebut ditulis " Usulan Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2022 sudah dapat diterima BKN sejak 1 Juli 2022 dan akan ditunggu hingga 31 Agustus 2022".

Unggahan ini pun menarik komentar sejumlah netizen di media Instagram seperti :

Baca Juga: Mitos atau Fakta Latihan Beban Berbahaya untuk Orang tua atau Manula: Simak Tips Dari Ade Rai Berikut

"Kalau belum serdik apa belum bisa mengajukan KP min." tanya @thasyakevin pada unggahan ini.

"Min kapan lagi buka pendaftaran cpns min." tanya @vivostore,makassar.

"Semoga BKN juga mengakomodasi agar PPPK bisa naik golongan. Terutama yang punya ijazah S2 agar bisa naik golongan X." harap @tomitridayaputra.

Dan masih banya pertanyaan lainnya dari netizen dalam unggahan BKN ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Instagram @bkngoidofficial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X