Apakah Anda Termasuk Kategori Penerima yang Berhak Mendapatkan Biosolar Bersubsidi? Ini Kriterianya

photo author
Patriano Jaya Maleh, Kalimantan Satu
- Jumat, 2 September 2022 | 09:55 WIB
Ilustrasi kategori konsumen yang berhak membeli Biosolar bersubsidi  (tangkapan layar mypertamina.id)
Ilustrasi kategori konsumen yang berhak membeli Biosolar bersubsidi (tangkapan layar mypertamina.id)

KALIMANTAN SATU - Jenis bahan bakar minyak atau BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas dan memiliki kriteria bagi penerimanya sesuai dengan kuota yang tersedia.

BBM seperti biosolar harganya ditetapkan Pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna dengan kriteria tertentu.

Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite namun untuk kriteria konsumen yang berhak menerima subsidi Pertalite masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.

Baca Juga: Update Harga Bahan Bakar Minyak BBM di Wilayah Kalimantan, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kalbar dan Kaltara

Sedangkan untuk konsumen pengguna Biosolar subsidi sesuai lampiran Perpres No 191 tahun 2014  adalah sebagai berikut :

Transportasi Darat

1. Kendaraan pribadi
2. Kendaraan umum plat kuning
3. Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda diatas 6)
4. Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran

Baca Juga: Mengulik Kekuatan Skuad Persiraja Banda Aceh Arungi Grup Barat di Liga 2 Musim ini

Transportasi Air

Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.

Usaha Perikanan

1. Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, terverifikasi dan rekomendasi SKPD.

2. Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Baca Juga: Rekrut 15 Pemain Baru, Tim Beruang Madu Persiba Balikpapan Siap Arungi Liga 2 Musim ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: mypertamina.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X