Sertifikat Jadi Penunjang Nilai Tambah PPPK 2022, Sertakan Ini bagi Pelamar Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

photo author
Anthony Jonathan Bungai, Kalimantan Satu
- Selasa, 15 November 2022 | 16:41 WIB
Ilustrasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, yaitu salah satu formasi pada PPPK 2022 yang dapat menyertakan sertifikat kompetensi sebagai nilai tambah. /pixabay (ThiloBecker) /
Ilustrasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, yaitu salah satu formasi pada PPPK 2022 yang dapat menyertakan sertifikat kompetensi sebagai nilai tambah. /pixabay (ThiloBecker) /

KALIMANTAN SATU - Bagi calon pelamar PPPK 2022 formasi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, simaklah informasi mengenai sertifikat yang akan menunjang nilai tambah anda dalam proses seleksinya.

Penyertaan sertifikat kompetensi tertentu diketahui dapat menjadi nilai tambah dengan bobot tertentu bagi pelamar PPPK 2022, termasuk formasi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.

Hal mengenai nilai tambah yang didapat melalui sertifikat yang dimiliki pelamar PPPK 2022 ini telah diatur dalam Kepmen PANRB No. 970 Tahun 2022 yang mana formasi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian pun disebutkan di dalamnya.

Ada baiknya untuk terlebih dahulu mengetahui bahwa mereka yang dapat mengajukan sertifikat sebagai nilai tambah pada formasi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian ialah para pegawai pemerintah non ASN maupun yang berpengalaman di bidanh relevan dengan jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Kesempatan Dapat Tambahan Nilai, Sertifikat Ini Bisa Disertakan Pelamar PPPK 2022 Formasi Teknisi Penerbangan

Kembali mengacu pada Kempen PAN RB No. 970 Tahun 2022 yanh ditetapkan pada 20 Oktober 2022, berikut telah dikutip informasi mengenai sertifikat yang dapat menjadi nilai tambah pada formasi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagai CPPPK 2022.

'Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi (LPS) Pusat Pelatihan Pertanian, Kementerian Pertanian'.

Tak lupa juga untuk disampaikan bahwa bobot nilai tambah yang akan dipertimbangkan melalui sertifikat tersebut ialah sebesar 25 persen.

Baca Juga: Peroleh Nilai Tambahan untuk Seleksi PPPK 2022 khusus Formasi Teknisi Jalan dan Jembatan dengan Sertifikat Ini

Adapun perlu untuk diketahui bahwa sertifikat tersebut dapat diajukan oleh pelamar PPPK 2022 dengan formasi jenjang Ahli Pertama sebagai Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang dimaksud.

Maka dari itu, apabila pelamar dengan formasi terkait memiliki sertifikat yang telah disebutkan, dapat mempersiapkannya bersamaan dengan persyaratan dokumen wajib.

Demikianlah yang dapat disampaikan terkait penyertaan sertifikat sebagai nilai tambah bagi formasi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian pada penerimaan PPPK 2022 mendatang.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anthony Jonathan Bungai

Sumber: Kepmen PANRB No. 970 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X