Bikin Video Pose Tenteng Sajam, 2 ABH Diamankan Patroli Enggang Polsek Pontianak Selatan. Tak Hanya Clurit, Ada Sejumlah Barang Bukti Lain

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 13 Maret 2024 | 14:00 WIB
Barang bukti yang diamankan dari anak remaja bawah umur yang dilakukan oleh Patroli Enggang Pontianak Selatan pada Selasa 12 Maret 2024 malam WIB. (Kalimantansatu.com/Humas Polresta Pontianak)
Barang bukti yang diamankan dari anak remaja bawah umur yang dilakukan oleh Patroli Enggang Pontianak Selatan pada Selasa 12 Maret 2024 malam WIB. (Kalimantansatu.com/Humas Polresta Pontianak)

KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Dua orang anak yang berhadap dengan hukum (ABH) diamankan oleh Patroli Enggang Polsek Pontianak Selatan.

Kedua remaja ini terciduk menyimpan dan berpose dengan senjata tajam di media sosial.

Kapolresta Pontianak melalui Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi menerangkan, hal ini bermula saat melaksanakan kegiatan patroli rutin.

Saat patroli, pihaknya menerima laporan dari warga bahwa ada kejadian perang sarung di daerah Parit Demang.

"Setelah kami datangi, kami berhasil mengamankan 5 orang pelaku dengan barang bukti sarung dan kami temukan juga senjata tajam," ungkap AKP Dumaria Silalahi pada Selasa 12 Maret 2024 jam 22.00 WIB.

Baca Juga: Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi Beberkan Kronologi Peristiwa Tewasnya Satu Warga Pontianak yang Dianiaya di THM

Saat mengamankan pelaku perang sarung itu, pihaknya melakukan pemeriksaan dan interogasi singkat.

Terdapat bukti bahwa dua diantara pelaku perang sarung tersebut pernah memvideokan berpose dengan menenteng senjata tajam (sajam).

Sejumlah anak bawah umur terjaring Patroli Enggang Pontianak Selatan pada Selasa 12 Maret 2024 malam WIB.
Sejumlah anak bawah umur terjaring Patroli Enggang Pontianak Selatan pada Selasa 12 Maret 2024 malam WIB. (Kalimantansatu.com/Humas Polresta Pontianak)

Dari hasil pengembangan dan keterangan yang diambil dari ABH yang berpose menggunakan sajam, pihaknya mendapatkan 4 buah sajam dan remaja tanggung lain yang diduga juga komplotan genk di sebuah rumah di daerah Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan.

"Saat ini, 2 orang ABH dan barang bukti sajam sudah kami limpahkan ke Sat Reskrim Polresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Sejumlah anak bawah umur terjaring Patroli Enggang Pontianak Selatan pada Selasa 12 Maret 2024 malam WIB.
Sejumlah anak bawah umur terjaring Patroli Enggang Pontianak Selatan pada Selasa 12 Maret 2024 malam WIB. (Kalimantansatu.com/Humas Polresta Pontianak)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, pihaknya telah menerima limpahan dari Polsek Pontianak Selatan terkait anak bawah umur yang menyimpan senjata tajam.

"Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pukul 00.30 WIB, pers Tipidter Sat Reskrim Polresta Pontianak menerima limpahan diduga pelaku menyimpan sajam. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951," terang Kompol Antonius Trias Kuncorojati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Humas Polresta Pontianak

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X