KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I masih belum mampu mengurai kemacetan panjang.
Hal ini terlihat jelas dari situasi dan kondisi padatnya lalu lintas kendaraan setiap harinya.
Perjalanan terhambat ketika pengendara kendaraan bermotor akan menuju Pontianak Timur dari pusat Kota Pontianak.
Banyak masyarakat yang mengeluh terkait kenyataan ini.
Sebagai informasi, duplikasi Jembatan Kapuas 1 baru saja diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis 21 Maret 2024.
Jembatan Kapuas yang memiliki panjang 430 meter dan lebar 8 meter dibangun dengan biaya sebesar Rp275 miliar.
Presiden berharap kehadiran infrastruktur ini dapat memperlancar konektivitas antara Kota Pontianak dengan wilayah sekitarnya, khususnya Kecamatan Pontianak Timur.
Baca Juga: Ada Duplikasi Jembatan Kapuas 1 Masih Macet Nih ! Begini Respons Pj Gubernur Kalbar Harisson
Pemkot Pontianak Terbitkan Aturan Lewat Jembatan Duplikasi Kapuas 1
Untuk mengatasi kemacetan tersebut, Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Evaluasi Operasional Jembatan Kapuas 1 dan Duplikasi Jembatan Kapuas 1 Kota Pontianak.
Surat edaran itu ditetapkan di Pontianak pada tanggal 28 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian.
Adapun isi surat edaran itu, berdasarkan hasil pembahasan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak dalam rangka meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Pontianak, disampaikan sejumlah ketentuan sebagai berikut :
1. Kendaraan angkutan barang (Truck) dan kendaraan angkutan penumpang (Bus) dilarang melintasi Ruas Jalan Panglima Aim, baik dari arah Jalan Tanjung Raya 2 maupun dari arah Jalan Ya'M Sabran kecuali kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan kendaraan yang digunakan untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia atau kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
2. Kendaraan angkutan barang (Truck) dan kendaraan angkutan penumpang- umum (Bus) dari arah Batas Kota/Parit Mayor dilarang masuk ke ruas Jalan Tanjung Raya 2 kecuali kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan kendaraan yang digunakan untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia atau kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
Artikel Terkait
Resmikan Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak, Presiden Jokowi : Meningkatkan Aktivitas Kawasan Pusat Kota Pontianak dan Kecamatan Pontianak Timur
Ada Duplikasi Jembatan Kapuas 1 Masih Macet Nih ! Begini Respons Pj Gubernur Kalbar Harisson