Pelaku Pencurian Sepeda Motor Babak Belur Setelah Aksinya Digagalkan Masyarakat. Kapolsek Pontianak Barat AKP Anuar Syarif Ungkap Kronologisnya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 4 Mei 2024 | 07:13 WIB
Seorang pria babak belur saat aksi pencuriannya berhasil digagalkan oleh sejumlah warga pada Rabu 1 Mei 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Polresta Pontianak)
Seorang pria babak belur saat aksi pencuriannya berhasil digagalkan oleh sejumlah warga pada Rabu 1 Mei 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Polresta Pontianak)

KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Seorang pria babak belur saat aksi pencuriannya berhasil digagalkan oleh sejumlah warga pada Rabu 1 Mei 2024.

Beruntung, aparat kepolisian cepat datang ke lokasi untuk mengevakuasi pelaku dari amarah warga.

Terkait hal ini, Kapolsek Pontianak Barat AKP Anuar Syarif mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian yang diamankan oleh warga di Jalan Komyos Soedarso, Gang Sapta Marga, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.

"Kami tindaklanjuti dengan mendatangi tempat tersebut. Benar, ada seorang yang telah diamankan oleh warga setempat. Untuk menghindari kemungkinan yang tidak diinginkan, laki-laki yang diduga pelaku ini dievakuasi ke Kantor Polsek Pontianak Barat," ungkap AKP Anuar Syarif pada Jumat 3 Mei 2024.

Baca Juga: Asyik Main, Bandar Kolok-kolok dan 3 Pemainnya Ditangkap Polisi saat Operasi Pekat Polresta Pontianak

Selanjutnya, Penyidik Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku berinisial RA (25 tahun).

Dari hasil pemeriksaan itu, didapatkan keterangan bahwa pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku mengambil sepeda motor milik seorang warga yang terparkir di teras rumah pemiliknya.

Saat itu, kunci masih menempel di sepeda motor.

"Aksinya diketahui oleh pemilik sepeda motor dan bersama warga sekitar menangkap pelaku yang hendak kabur. Namun, aksinya gagal keburu ditangkap warga," terang AKP Anuar Syarif.

Pelaku ditahan di Polsek Pontianak Barat dengan barang bukti satu unit sepeda motor Scoopy milik korban.

"Pelaku dijerat Pasai 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Polresta Pontianak

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X