KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertipikat elektronik berupa penggunaan tanah kosong dan Asrama PPLP kepada Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Harisson di Kantor ATR/BPN Pontianak pada Sabtu 22 Juni 2024.
Tak hanya itu, AHY juga menyerahkan sertipikat yang menjadi aset di milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Penyerahan sertipikat merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memastikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat, termasuk instansi pemerintah.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, kunjungan kerjanya ke Pontianak dilakukan saat hari libur untuk mengetahui sejauh mana pelayanan BPN pada hari Sabtu/Minggu.
Baca Juga: Menteri ATR BPN AHY Tegaskan Komitmen Penuntasan Program Prioritas Kementerian ATR BPN
"Ini indikator bahwa kami Kementerian ATR/BPR terus melayani masyarakat," ungkap AHY di Pontianak pada Sabtu 22 Juni 2024.
Di Kantor ATR/BPN, lanjut AHY, ada Pelataran (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan).
Layanan ini dikhususkan bagi masyarakat yang tidak bisa mengurus tanahnya dari hari Senin sampai hari Jumat.
"Jadi, bisa melakukan langsung tanpa perantara di Kantor - Kantor BPN kami. Mudah-mudahan ini bisa terus melayani masyarakat dan segalanya lebih mudah dan efesien," terangnya.
Penyerahan sertipikat ke Pemprov Kalbar, kata AHY, merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN agar setiap warga negara, setiap anggota masyarakat termasuk instansi Pemerintah memiliki sertipikat resmi alias legal.
"Itu semua bukan hanya memberikan kepastian hukum hak atas tanah masing-masing, kami juga meningkatkan nilai ekonomi, dan ini penting sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo. Kita menghadirkan keadilan dan kesejahteraan untuk masyarakat kita," tegasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Kalbar Harisson menyambut baik penyerahan sertipikat elektronik ini dan menyampaikan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas komitmennya dalam menyelesaikan aset-aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
"Kita barusan saja tadi menerima sertipikat HPL. Jadi memang aset-aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, alas hukumnya itu tetap harus kita tuntaskan 100 persen," kata Harisson.
Artikel Terkait
Akselerasi Turunkan Stunting Untuk Indonesia Emas 2045, Pemprov Kalbar dan TP PKK Kalbar Rangkul Pemuda Sebagai Kakak Asuh Stunting (KATING)
Wastra Khas Kalbar Pukau Pengunjung Gelar Karya Kreatif Dialok, Ini Kata Pj Gubernur Harisson dan Pj Ketua Dekranasda Kalbar Windy Prihastari