KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Harisson menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat Ani Sofian di ruang kerja Gubernur Kalbar pada Rabu 26 Juni 2024.
SK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 800.1.3.3.22/9/BKD Tahun 2024.
"Bapak Ani Sofian masih kita percayakan untuk menjabat di BKD Kalbar, karena beliau sangat paham dan berpengalaman selama menjabat," ucap Pj Gubernur Kalbar Harisson.
Ani Sofian tercatat sebagai Kepala BKD Provinsi Kalbar mulai Juli 2019 hingga hari ini tepat 5 tahun.
Dalam jabatan setiap Kepala Dinas maupun Badan tersebut paling cepat 2 tahun dan bisa diperpanjang hingga 5 tahun.
Terkait hal ini, Ani Sofian mengucapkan terima kasih kepada Pj Gubernur Kalbar atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya.
“Terimakasih atas kepercayaan Pemerintah Provinsi Kalbar kepada saya untuk mengemban amanah kembali sebagai Kepala BKD,” ucapnya saat ditemui setelah penyerahan SK.
"Jadi hari ini, saya menduduki Kepala BKD tepat 5 tahun, dan dipercaya kembali untuk menjabat hingga sampai masa tugas saya pada tahun depan," tandas Ani Sofian.
(*)
Artikel Terkait
Waspada Penipuan Akun Facebook Mengatasnamakan Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian
Pj Gubernur Kalbar Harisson Nonton Film Lafran Pane Bareng Keluarga Besar HMI Kalimantan Barat di XXI A Yani Mega Mall Pontianak
Nonton Langsung Jakarta Lavani Tanding, AHY Apresiasi Bangunan GOR Terpadu Ahmad Yani Pontianak
Putaran 2 Proliga 2024 Pontianak Rampung, Pj Gubernur Kalbar Harisson Beri Apresiasi dan Harapkan Sejumlah Hal
Opening Ceremony POPDA Kalbar 2024, Pj Gubernur Kalbar Harisson Harap Memotivasi Bibit-bibit Atlet Potensial Untuk Naik Kelas Lebih Tinggi
Panen Pujian dari Manager Official Proliga Bertaraf Internasional, Pemprov Kalbar Rencanakan Bangun Pusat Kuliner UMKM di GOR Terpadu A Yani Pontianak