Ani Sofian Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala BKD Kalbar dari Pj Gubernur Kalbar Harisson

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 26 Juni 2024 | 15:27 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Harisson menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat Ani Sofian di ruang kerja Gubernur Kalbar pada Rabu 26 Juni 2024. (Kalimantansatu.com/Adpim Pemprov Kalbar)
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Harisson menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat Ani Sofian di ruang kerja Gubernur Kalbar pada Rabu 26 Juni 2024. (Kalimantansatu.com/Adpim Pemprov Kalbar)

KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Harisson menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat Ani Sofian di ruang kerja Gubernur Kalbar pada Rabu 26 Juni 2024.

SK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 800.1.3.3.22/9/BKD Tahun 2024.

"Bapak Ani Sofian masih kita percayakan untuk menjabat di BKD Kalbar, karena beliau sangat paham dan berpengalaman selama menjabat," ucap Pj Gubernur Kalbar Harisson.

Ani Sofian tercatat sebagai Kepala BKD Provinsi Kalbar mulai Juli 2019 hingga hari ini tepat 5 tahun.

Baca Juga: Pemprov Kalbar Sampaikan Penjelasan Raperda Perubahan PT BPD Kalbar Menjadi PT BPD Kalbar Perseroan Daerah

Dalam jabatan setiap Kepala Dinas maupun Badan tersebut paling cepat 2 tahun dan bisa diperpanjang hingga 5 tahun.

Terkait hal ini, Ani Sofian mengucapkan terima kasih kepada Pj Gubernur Kalbar atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya.

“Terimakasih atas kepercayaan Pemerintah Provinsi Kalbar kepada saya untuk mengemban amanah kembali sebagai Kepala BKD,” ucapnya saat ditemui setelah penyerahan SK.

"Jadi hari ini, saya menduduki Kepala BKD tepat 5 tahun, dan dipercaya kembali untuk menjabat hingga sampai masa tugas saya pada tahun depan," tandas Ani Sofian.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X