Terlibat Kasus Pencurian Satu Sepeda Motor Honda Vario, 4 Warga Pontianak Ditangkap oleh Jatanras Polresta Pontianak

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 3 Juli 2024 | 19:16 WIB
Ilustrasi pencurian (Kalimantansatu.com/Pixabay ElisaRiva)
Ilustrasi pencurian (Kalimantansatu.com/Pixabay ElisaRiva)

KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAKPria inisial AH dan RD ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak di Jalan Pangeran Natakusuma, Gang Rencana, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat pada Senin 24 Juni 2024 sekitar jam 11.30 WIB.

AH dan RD diduga pelaku pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Vario di Jalan HR A Rahman, Gang Kakap 2, Kecamatan Pontianak Barat pada Senin 10 Juni 2024 sekitar jam 05.30 WIB.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Reskrim Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan, awalnya sepeda motor itu diletakkan oleh korban di depan rumah dalam keadaan tidak dikunci stang.

Baca Juga: Dooorrr ! Mau Kabur saat Ditangkap, Residivis Curanmor di Pontianak Dapat Hadiah Tembakan Peluru di Kaki

Selanjutnya, sepeda motor itu dijual di Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp1 juta.

AH diduga pelaku pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Vario di Jalan HR A Rahman, Gang Kakap 2, Kecamatan Pontianak Barat pada Senin 10 Juni 2024 sekitar jam 05.30 WIB.
AH diduga pelaku pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Vario di Jalan HR A Rahman, Gang Kakap 2, Kecamatan Pontianak Barat pada Senin 10 Juni 2024 sekitar jam 05.30 WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polresta Pontianak)

Berdasarkan interogasi terhadap AH dan RD, sepeda motor itu dijual kepada CS melalui bantuan dari seseorang bernama F alias Cebol.

RD diduga pelaku pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Vario di Jalan HR A Rahman, Gang Kakap 2, Kecamatan Pontianak Barat pada Senin 10 Juni 2024 sekitar jam 05.30 WIB.
RD diduga pelaku pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Vario di Jalan HR A Rahman, Gang Kakap 2, Kecamatan Pontianak Barat pada Senin 10 Juni 2024 sekitar jam 05.30 WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polresta Pontianak )

Setelah penelusuran, F alias Cebol dan CS ditangkap juga sebagai pelaku pertolongan jahat.

"Kami mendapatkan fakta bahwa F alias Cebol menjual barang bukti ini bersama rekannya inisial B. Uang hasil penjualan motor itu tidak diserahkan kepada AH atau RD. Malah digunakan  untuk kebutuhan hidup sehari-hari oleh F alias Cebol.

F alias Cebol diduga pelaku pertolongan jahat kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh AH dan RD.
F alias Cebol diduga pelaku pertolongan jahat kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh AH dan RD. (Kalimantansatu.com/Dok. Polresta Pontianak)

Dari pengakuan CS yang ditangkap di Kafe IW Kafe Jalan Panglima Aim, barang bukti berupa sepeda motor hasil curian AH dan RD ini sudah dijualnya melalui aplikasi Facebook kepada seseorang.

"Dijual CS seharga Rp2,7 juta," pungkasnya.

CS diduga pelaku pertolongan jahat kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh AH dan RD.
CS diduga pelaku pertolongan jahat kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh AH dan RD. (Kalimantansatu.com/Dok. Polresta Pontianak)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X