Dukung Pencapaian Program Prioritas Nasional, Pemprov Kalbar Ikut Rapat Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 21 November 2024 | 11:31 WIB
Ilustrasi BBM SPBU (Pixabay/planet_fox)
Ilustrasi BBM SPBU (Pixabay/planet_fox)

KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) secara hybrid di Ruang Data Analytic Room (DAR), Selasa 19 November 2024.

Rakor ini digelar dalam rangka tindak lanjut Surat Edaran Mendagri No 500.2.3/1256/SJ Tanggal 8 Maret 2024 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Fiskal terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai Program Prioritas Nasional melalui pengendalian inflasi.

Berdasarkan paparan dari Sekjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, tarif maksimal PBBKB pada UU 28/2009 dan UU 1/2022 tidak mengalami perubahan yaitu 10%.

Namun, penentuan tarif merupakan kewenangan Pemda tidak bertentangan dengan yang diatur dalam UU 1/2022.

Baca Juga: Pj Sekda Kalbar Mohammad Bari Optimis Perusda Optimalkan Pendapatan Tahun 2025

Perubahan tarif tidak terjadi di semua daerah melainkan hanya di daerah yang memang mengambil kebijakan untuk merubah tarif PBBKB yang berlaku di daerahnya.

Hal ini memang diskresi Pemda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk BBM Subsidi sendiri, kenaikan tarif PBBKB pada Perda tidak menyebabkan kenaikan harga BBM subsidi karena pada dasarnya harga BBM telah ditetapkan oleh Pemerintah dan tarif PBBKB ditetapkan sama (sebesar 5%) dalam Perpres 191/2014 jo. Perpres 117/2021.

Sementara BBM Non Subsidi, kenaikan tarif PBBKB dapat berdampak pada kenaikan harga BBM non subsidi dan inflasi.

Baca Juga: Curi Barang di Gudang Depan Mandau Timber Parit Baru, Seorang Pemuda Ditangkap Satuan Reserse Polsek Sungai Raya. Korban Merugi Rp150 Juta !

Namun, hal ini selaras dengan fungsi tarif PBBKB sebagai regulerend yaitu untuk mengurangi konsumsi penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang memiliki dampak eksternalitas.

Namun demikian, untuk mencapai program prioritas nasional, Pemda memiliki diskresi untuk memberikan Insentif Fiskal sesuai ketentuan pasal 101 UU 1/2022 berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak dan/atau sanksinya, yang diberikan atas permohonan WP atau secara jabatan. Pemberian insentif fiskal dimaksud untuk mendukung pengendalian inflasi.

Mengacu SE Mendagri

Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Kalbar Mohammad Bari menyampaikan, informasi bahwa Pemprov Kalbar sampai saat ini tetap mengacu sesuai dari edaran Mendagri.

"Oleh karena itu, berdasarkan hasil dari monitoring dan evaluasi kebijakan PBBKB, Pemprov Kalbar masih mengacu pada UU 28/2009 dan UU 1/2022 tidak mengalami perubahan yaitu 10%, namun setelah mendapat edaran dari Kemendagri secara otomatis Pemprov Kalbar sudah mengikuti aturan untuk penerapan sebesar 7,5% sesuai arahan Mendagri," ungkap Bari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X