KALIMANTANSATU.COM, SINGKAWANG - Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan, Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana Persetubuhan Anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Singkawang.
Hal ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Proses serah terima berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, Jumat (31/1/2025).
“Kepada tersangka itu disangkakan menggunakan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan atau pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ungkap Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno, Senin 3 Februari 2025.
Bayu menimpali, kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan Caleg yang saat itu sedang mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Singkawang.
Pihak kepolisian dan kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi korban yang mengalami kekerasan seksual.
“Proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, pihak kejaksaan akan segera mempersiapkan dakwaan untuk memulai persidangan di pengadilan," harap Bayu.
Dengan penyerahan tersangka kepada kejaksaan, masyarakat diharapkan dapat terus mengawasi perkembangan kasus ini.
"Untuk memastikan agar keadilan benar-benar ditegakkan untuk korban yang menjadi sasaran tindak kekerasan seksual," pungkasnya.
(*)
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Subianto Makan Siang Bersama JK, Apa yang Dibahas ?
Viral Guru Lalai Isi PDSS di SMAN 1 Mempawah, Pj Gubernur Kalbar Harisson Sampaikan Langkah Tegas Ini
Ahmad Dhani Dicuekin Agnez Mo Setahun Terkait Perseteruan Hak Cipta Lagu ‘Bilang Saja’ dengan Ari Bias: Saya Berusaha Hubungi Agnez, Tapi Tidak Diresp
Masyarakat Jangan Salah Paham ! Ini Klarifikasi Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Soal Ide Serangga Jadi Menu Makan Bergizi Gratis
Pantau Langsung Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Dua SMP dan SMA di Depok Jawa Barat, Wapres Gibran: Cukup Lahap Menyantap Menu Hari Ini
4 Fakta Terbaru Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Bagaimana Kondisi 19 Korban yang Dilarikan ke RSUD Ciawi Kota Bogor ?
Lalai ! Terungkap Penyebab Siswa Gagal Ikut SNBP 2025 di SMAN 1 Mempawah. Kadisdikbud Kalbar Rita Hastarita Bilang Sudah Isi PDSS, Tapi Ini Masalahnya
Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Satu Rumah di Komplek Gemilang Hoki Land Kubu Raya
Kronologis Aksi KKB Bakar 4 Bangunan di Kelemame dan Kampung Pasir Putih, Diduga Karena Perselingkuhan
Sempat Viral Medsos, 3 Pelaku Pemalakan Terhadap Sopir Bus di Jalan Raya Malindo Sanggau Diamankan Polisi