Jadwal Razia Operasi Patuh Kapuas 2025 Sampai Kapan di Pontianak, Kubu Raya, Singkawang, Sambas, Sintang dan Wilayah Kalbar Lainnya ?

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 17 Juli 2025 | 20:32 WIB
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2025 di Lapangan Jananuraga, Mapolda Kalbar, Senin (14/7/2025). (Kalimantansatu.com/Dok. Adpim Pemprov Kalbar)
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2025 di Lapangan Jananuraga, Mapolda Kalbar, Senin (14/7/2025). (Kalimantansatu.com/Dok. Adpim Pemprov Kalbar)

KALIMANTANSATU.COM - Secara nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2025.

Operasi Patuh 2025 digelar di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) seluruh Indonesia dengan sandi sesuai identitas lokal.

Di Kalimantan Barat (Kalbar), Operasi Patuh 2025 bersandi Operasi Patuh Kapuas 2025.

Operasi Patuh Kapuas 2025 merupakan bagian dari agenda nasional Polri dalam rangka meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

Operasi Patuh Kapuas 2025 juga digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polda Kalbar melalui Kepolisian Resort Kota (Polresta) dan Kepolisian Resort (Polres).

Baca Juga: Jadwal Razia Operasi Patuh Kapuas 2025 Resmi Mulai 14 Juli, Kapolda Kalbar Pipit Rismanto : 'Bukan Semata Penindakan, Tapi Juga Edukasi'

Lantas, jadwal razia Operasi Patuh Kapuas 2025 sampai kapan di Pontianak, Kubu Raya, Singkawang, Sambas, Sintang dan wilayah Kalbar lainnya ?

Sebagai informasi, Jadwal Operasi Patuh Kapuas 2025 berlangsung selama 14 hari pada 14-27 Juli 2025.

510 personel diterjunkan dalam Operasi Patuh Kapuas 2025.

Terdiri dari 120 personel Polda Kalbar dan 390 personel dari Polres jajaran.

7 Sasaran Operasi Patuh Kapuas 2025

Operasi Patuh Kapuas 2025 difokuskan pada pencegahan dan penindakan terhadap tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi besar menyebabkan kecelakaan fatal, yaitu:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

2. Pengendara di bawah umur

3. Berboncengan lebih dari satu orang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X