KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi membeberkan kronologi peristiwa tewasnya satu orang warga Pontianak bernama Fandi (41) di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan.
Jatanras Polresta Pontianak berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku penganiayaan, yakni M (46) dan BG (39).
Hal itu diungkap saat press release pada Senin 26 Februari 2024 malam WIB.
Kapolresta Pontianak didampingi Kasat Reskrim Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Kasi Humas AKP Wagitri dan Kanit Jatanras Iptu Zainal Abidin.
Tindak pidana itu, kata Kombes Pol Adhe Hariadi, terjadi pada Minggu 25 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban atas nama Fandi merupakan warga Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur.
"Kita mendapatkan laporan tentang penganiayaan di salah satu tempat hiburan Inisial I di Kota Pontianak dengan korban atas nama Pandi yang meninggal dunia dan sudah dimakamkan oleh pihak keluarga," ungkap Adhe Hariadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dengan keterangan saksi-saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pemeriksaan rekaman CCTV, sempat terjadi percekcokan sebelum penganiayaan itu terjadi di halaman parkir.
"Berkelahi hingga korban meninggal dunia akibat dikeroyok dengan menggunakan sajam berupa pisau. Hingga mengenai pinggang bagian belakang dan lengan bagian kanan mengakibatkan luka oleh 2 (dua) pelaku dengan Inisial BG (39) dan Inisial M (46)," papar Kombes Pol Adhe Hariadi.
Kedua tersangka penganiayaan dan barang bukti berupa satu bilah pisau berukuran ± 30 cm sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Pisau itu bergagang kayu warna cokelat lengkap dengan sarung pisau warna cokelat. Pisau itu diduga milik BG.