"Saya mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dalam bergaul dan waktu keluar rumah dimalam hari agar dilakukan pembatasan. Karena tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah membahayakan keselamatan orang lain dan menjurus pada tindak kriminalitas," imbau Kapolresta Pontianak.
Sementara itu, untuk pelaku FA dan HR yang sudah diamankan akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam tanpa ijin yang sah.
"Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun," tandas Kombes Pol Adhe Hariadi.
(*)