Terancam Pidana Penjara 10 Tahun ! Mantap, Polresta Pontianak Amankan Dua Remaja Pelaku Penyerangan Pakai Sajam di Kafe Tanjung Hulu Pontianak Timur

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Minggu, 17 Maret 2024 | 16:01 WIB
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi saat memberikan keterangan pers pada Minggu 17 Maret 2024 jam 05:00 WIB.  (Kalimantansatu.com/Dok. Humas Polresta Pontianak)
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi saat memberikan keterangan pers pada Minggu 17 Maret 2024 jam 05:00 WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Humas Polresta Pontianak)

"Saya mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dalam bergaul dan waktu keluar rumah dimalam hari agar dilakukan pembatasan. Karena tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah membahayakan keselamatan orang lain dan menjurus pada tindak kriminalitas," imbau Kapolresta Pontianak.

Sementara itu, untuk pelaku FA dan HR yang sudah diamankan akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam tanpa ijin yang sah.

"Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun," tandas Kombes Pol Adhe Hariadi.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Humas Polresta Pontianak

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X