3. Rambu larangan masuk bagi kendaraan angkutan barang (Truck) dan kendaraan angkutan penumpang umum (Bus) pada akses masuk ke ruas Jalan Panglima Aim akan di tata ulang.
4. Rambu petunjuk waktu operasional pada rambu larangan masuk di Simpang Yarsi dan Simpang Ya'M Sabran - Panglima Aim akan diganti dengan rambu larangan masuk bagi Kendaraan angkutan barang (Truck) dan Kendaraan angkutan penumpang umum (Bus).
5. Untuk kendaraan roda 4 (empat) dan roda 6 (enam) ke atas dari arah Jalan Veteran menuju ke Jalan Pahlawan dialihkan ke Jalan Gajahmada dan Budi Karya sesuai dengan kondisi lapangan (Situational).
6. Kendaraan dari arah Jalan Tanjung Pura yang akan menuju ke Duplikasi Jembatan Kapuas 1 (satu) agar mengikuti Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) mulai pukul 14.30-18.45 WIB.
(*)