KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Dua orang pekerja toko bangunan adu jotos lantaran kesalahpahaman di salah satu toko bangunan kawasan Jalan Paris 2, Kelurahan Bansir Darat, Pontianak Tenggara.
Dua pria itu berinisial S (48 tahun) dan SP (51 tahun)
Mendengar perselisihan tersebut, Babinkamtibmas Polsek Pontianak Selatan langsung turun ke lokasi untuk meredam ketegangan dan mencari solusi atas masalah itu pada Rabu 15 Mei 2024 jam 09.00 WIB.
Setelah dipertemukan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa, baik terhadap satu sama lain maupun terhadap orang lain.
Pemilik toko bangunan menegaskan, bahwa jika peristiwa serupa terjadi lagi, maka kedua pekerja tersebut akan diberi sanksi berupa pemberhentian kerja.
Terkait hal ini, Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalahi menegaskan pentingnya penyelesaian masalah secara damai dan kekeluargaan.
Pendekatan problem solving yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, jelas Kapolsek, adalah langkah yang sangat efektif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita.
"Saya mengapresiasi upaya mediasi yang telah dilakukan dan berharap semua pihak dapat belajar dari kejadian ini. Komunikasi yang baik dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif," ungkapnya.
Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Selatan menekankan pentingnya komunikasi yang baik dan penyelesaian konflik secara damai dalam menjaga keharmonisan lingkungan kerja.
"Keberhasilan mediasi ini menunjukkan peran penting Bhabinkamtibmas dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di masyarakat," tandasnya.
(*)