KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Satreskrim Polresta Pontianak menangkap pasangan suami istri (pasutri) karena kasus pencurian sepeda motor di Kota Pontianak. Pasutri itu berinisial HH dan El.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasatreskrim Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan, pasutri ini menyasar sepeda motor yang kuncinya masih belum dicabut atau tertinggal oleh pemiliknya.
Berdasarkan rangkuman sejumlah rekaman CCTV, lokasi aksi pencurian pasutri ini ternyata tidak hanya di satu lokasi saja.
“Modusnya, suami memantau situasi. Sedangkan istrinya yang memetik atau mengambil sepeda motor milik para korban," ungkap Kompol Antonius Trias Kuncorojati pada Kamis 6 Juni 2024.
Hasil pencurian dijual melalui media sosial Facebook (FB).
Adapun harga sepeda motor dijual dari rentang Rp5-6 juta per unit.
"Tiga unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti. Sedangkan barang bukti lainnya, sudah terjual dan berada di daerah hulu Kalbar," timpalnya.
Saat penangkapan, lanjut Trias, pihaknya mengamankan istri terlebih dahulu.
Setelah itu, giliran suami yang ditangkap.
"Saat ini, pasutri tersebut sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, ternyata pasutri ini adalah residivis.