Sebelumnya, kedua orang tersebut pernah melakukan aksi pencurian.
"Keduanya residivis. Pasal yang dijeratkan kepada pasutri HH dan El yakni pasal 362 KUHP dan 363 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(*)
Sebelumnya, kedua orang tersebut pernah melakukan aksi pencurian.
"Keduanya residivis. Pasal yang dijeratkan kepada pasutri HH dan El yakni pasal 362 KUHP dan 363 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(*)
Sumber: Polresta Pontianak
Artikel Terkait
Innalillahi, Sopir DAMRI Meninggal Dunia Dalam Perjalanan Pontianak - Pangkalanbun. Hafiz Mohon Doa untuk Sang Ayah
Dua Pelaku Pencurian Mesin Cup Sealer dan 1 Penadah Ditangkap Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota
Astaga ! Ini Modus, Motif dan Kronologis Indogrosir Pontianak Rugi Rp371 Juta Akibat Penggelapan Barang oleh Dua Karyawannya
Motif Korban Salah Bacok di Pontianak Terungkap. Dipicu dari Isi Chat WhatsApp, Pelaku Penganiayaan Cemburu Hingga Gelap Mata