Ternyata Residivis ! Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Sat Reskrim Polresta Pontianak

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 7 Juni 2024 | 14:08 WIB
Ilustrasi pencurian (Kalimantansatu.com/Pixabay ElisaRiva)
Ilustrasi pencurian (Kalimantansatu.com/Pixabay ElisaRiva)

Sebelumnya, kedua orang tersebut pernah melakukan aksi pencurian.

"Keduanya residivis. Pasal yang dijeratkan kepada pasutri HH dan El yakni pasal 362 KUHP dan 363 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Polresta Pontianak

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X