KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Surat Keterangan Bebas Narkoba atau disingkat SKBN adalah surat keterangan yang menunjukkan seseorang terbebas dari zat-zat psikotropika, narkotik, dan zat adiktif lainnya pada saat orang tersebut dilakukan pemeriksaan.
Nah, SKBN atau Surat Pernyataan Bebas Narkoba ini wajib dilampirkan oleh mahasiswa dan mahasiswi baru ketika daftar ulang Untan 2024.
Adapun pihak Universitas Tanjungpura (Untan) telah menunjuk Klinik Pratama Untan sebagai lokasi terpusat pemeriksaan.
Jadwal Kapan Tanggal Pemeriksaan Narkoba di Klinik Pratama Untan
Sebagai informasi, tanggal pemeriksaan narkoba di klinik Pratama Untan bisa dilakukan oleh mahasiswa dan mahasiswi baru pada 19-25 Juni 2024.
Pelayanan dilakukan pada hari Senin-Jumat.
Mahasiswa dan mahasiswi baru harus memaksimalkan waktu yang ada karena pada Sabtu, Minggu, Libur Nasional dan Cuti Bersama tutup.
Jam pelaksanaan pemeriksaan narkoba berlangsung pada 08.00- 13.00 WIB.
Syarat Surat Pernyataan Bebas Narkoba Daftar Ulang Untan
Adapun persyaratan Surat Pernyataan Bebas Narkoba di Klinik Pratama Untan adalah sebagai berikut :
- Membawa Slip pembayaran Tes Bebas Narkoba dari Bank Kalbar
- Membawa Fotocopy KTP/BPJS
- Untuk mahasiswa baru dapat memindahkan faskes BPJS ke Klinik Pratama UNTAN