KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Seorang pria yang merupakan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berinisial HP (44 tahun) ditangkap oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak di Jalan H. Rais A Rahman, Gang Bendahara Nomor 28, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu 16 Juni 2024.
HP diduga melakukan pencabulan kepada anak laki-laki bawah umur berusia 15 tahun.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasi Humas AKP Wagitri mengungkapkan, kasus itu terjadi pada Rabu 13 April 2024 lalu.
Berdasarkan laporan Polisi yang diterima dari orang tua korban, kata AKP Wagitri, pihaknya langsung menyelidiki keberadaan tersangka.
"Sekitar jam 10.00 WIB, personel mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Jalan Selamat, Kecamatan Pontianak Barat. Kami tangkap," ungkap AKP Wagitri pada Rabu 19 Juni 2024.
Saat menjalankan aksi bejatnya, HP memaksa korban untuk melakukan oral alat vital di ruang tamu rumah pelaku.
"Karena takut, korban mau melakukan apa yang di perintahkan pelaku. Saat melakukan perbuatan tersebut, HP merekam dengan menggunakan handphone miliknya," terangnya.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pengakuan tersangka, kejadian tersebut sudah dilakukan pelaku sebanyak 3 kali.
"Tempatnya berbeda-beda, dengan ancaman akan menyebarluaskan video yang direkamnya kepada teman-teman korban," imbuhnya.
"Jadi niat pelaku ini merekam untuk dijadikan modal ancaman kepada korban agar bisa mengulangi perbuatannya," kata AKP Wagitri.
Atas perbuatan kriminalnya ini, HP dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana di maksud dalam pasal 82 ayat (1) UU Pasal 17 E UU nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(*)