KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Harisson memberi apresiasi terhadap penerapan sertifikasi digital pada tanah dan bangunan melalui pelayanan Kantor ATR/BPN di Provinsi Kalimantan Barat.
"Dapat lebih cepat, dan tidak ada perlambatan-perlambatan maupun hambatan dalam pembuatan sertipikat bagi masyarakat," kata Harisson seusai menghadiri acara Launching Dokumen Elektronik pada 12 (dua belas) Kantor Pertanahan se-Kalimantan Barat di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Kamis 27 Juni 2024.
Saat ini Pemprov Kalbar, kata Harisson, cenderung pada penggunaan digitalisasi.
"Jadi, semua sertipikat-sertipikat di milik Pemerintah Provinsi ini akan kita digitalisasikan," terangnya.
Adapun, sertifikat yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dari Kementerian ATR/BPN adalah Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL).
"Sejumlah lahan Pemprov yang sudah di HPL kan, selanjutnya akan digunakan untuk Hak Guna Bangunan (HGB), ucapnya.
Tak hanya bagi pemerintah, terang Harisson, sertipikat digital tanah dan bangunan juga bermanfaat bagi masyarakat.
"Saya mengapresiasi adanya Sertifikat Digital ini. Nanti, masyarakat memegang digitalnya saja. Sedangkan, hard copy nya tidak perlu dipegang. Karena dikhawatirkan kalau ada bencana banjir, kebakaran. Dengan adanya Sertipikat Digital maka datanya akan tersimpan," pungkasnya.
(*)