Tim Macam Selatan Unit Jatanras Sat Reskrim Polsek Pontianak Selatan langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi sejumlah pelaku tersebut dikantongi, lantas dilakukan penangkapan.
"Tersangka pertama ditangkap di rumahnya di Parit Besar, Pontianak Kota. Tersangka kedua dan ketiga ditangkap di kontrakan mereka di Jalan Tanjung Raya 2 Gang 93. Tersangka keempat dan kelima ditangkap di Jalan Tanjung Hilir Gang Manunggal. Tersangka keenam ditangkap di samping Hotel Orient," papar AKP Dumaria Silalahi.
Adapun keenam pelaku itu terdiri dari 4 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Inisial keenam pelaku itu yakni HA (51 tahun), YA (32 tahun), SR (39 tahun), AD (26 tahun), IP (22 tahun), dan HM (51 tahun).
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sudah dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara masyarakat dan pihak Kepolisian. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP," pungkas AKP Dumaria Silalahi.
(*)