"Saat diinterogasi, DB mengakui telah mengambil uang tersebut untuk berjudi online," ujarnya.
Selain pelaku, sejumlah barang bukti diamankan sesuai rekaman CCTV.
Diantaranya, 1 helai baju berwarna hitam, 1 helai baju berwarna biru putih, dan 1 helai baju berwarna biru putih kuning bertuliskan FUN RACE 2.
"Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Saya mengapresiasi kinerja tim dalam menangani kasus ini. Masyarakat harus selalu waspada terhadap barang-barang pribadi agar terhindar dari tindak kejahatan," pungkasnya.
(*)