Personel Polsek Pontianak Selatan langsung segera menghubungi tim forensik.
"Korban tinggal sendiri, sementara keluarganya sudah tinggal di tempat masing-masing. Lantai 1 ruko disewakan untuk usaha pangkas rambut," jelasnya.
Dumaria bilang, saksi inisial IS mengaku bertemu dengan korban terakhir kali pada Senin 22 Juli 2024 sekitar jam 16.00 WIB.
Saat itu, LC menyerahkan uang setoran sewa tempat potong rambut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inafis Polresta Pontianak Kota, lanjut Kapolsek, menunjukkan bahwa leher korban memanjang, terdapat jejas melebar akibat kain alat gantung diri.
Selain itu jari-jari korban kaku dan mengepal, celana dalam berbau pesing, dan aroma pembusukan sudah tercium.
"Ini menunjukkan ciri-ciri korban gantung diri," terangnya.
Jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sudjarwo guna dilakukan visum et repertum.
Hal ini untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
"Setelah visum selesai, jasad korban diserahkan kepada pihak keluarga," pungkasnya.
(*)