pontianak-kite

Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX King

Jumat, 9 Agustus 2024 | 12:56 WIB
Tim Berang-Berang Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur menangkap pria inisial AB selaku tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa 6 Agustus 2024 sekitar jam 15:20 WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polsek Pontianak Timur)

KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Tim Berang-Berang Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur menangkap pria inisial AB selaku tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa 6 Agustus 2024 sekitar jam 15:20 WIB.

Ia merupakan warga Jalan Tritura Gang Angket Dalam RT 002/RW 006, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kapolsek Pontianak Timur AKP Hery Purnomo menerangkan, awalnya korban RA datang melapor kehilangan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX King di teras rumah, Jalan Tritura, Gang Angket Dalam, RT 002/RW 006, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur pada 9 Juni 2024.

Baca Juga: Gondrong Tak Bisa Berkilah Karena Memiliki 48 Klip Sabu Siap Edar. Ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya di Teluk Pakedai

"Menurut keterangan korban, sepeda motor itu terparkir di teras rumah sekitar jam 21.00 WIB. Besok paginya pukul 06.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak ada," kata AKP Hery Purnomo.

Ia menambahkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut setelah serangkaian penyelidikan, termasuk menganalisa rekaman CCTV.

Tim Berang-Berang Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur menangkap pria inisial AB selaku tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa 6 Agustus 2024 sekitar jam 15:20 WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polsek Pontianak Timur)

"Pada hari Selasa 6 Agustus 2024 sekitar pukul 15.20 WIB, anggota kami mendapat informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor sedang berada di Gang Angket. Selanjutnya, anggota lidik Polsek Pontianak Timur langsung ke alamat tersebut dan mengamankannya," terang dia.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.

(*)

Tags

Terkini