KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Tim Berang-Berang Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur menangkap pria inisial AB selaku tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa 6 Agustus 2024 sekitar jam 15:20 WIB.
Ia merupakan warga Jalan Tritura Gang Angket Dalam RT 002/RW 006, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kapolsek Pontianak Timur AKP Hery Purnomo menerangkan, awalnya korban RA datang melapor kehilangan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX King di teras rumah, Jalan Tritura, Gang Angket Dalam, RT 002/RW 006, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur pada 9 Juni 2024.
"Menurut keterangan korban, sepeda motor itu terparkir di teras rumah sekitar jam 21.00 WIB. Besok paginya pukul 06.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak ada," kata AKP Hery Purnomo.
Ia menambahkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut setelah serangkaian penyelidikan, termasuk menganalisa rekaman CCTV.
"Pada hari Selasa 6 Agustus 2024 sekitar pukul 15.20 WIB, anggota kami mendapat informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor sedang berada di Gang Angket. Selanjutnya, anggota lidik Polsek Pontianak Timur langsung ke alamat tersebut dan mengamankannya," terang dia.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.
(*)