KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) merupakan salah satu daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat (KPU Kalbar) telah merilis jadwal pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar.
Hal ini merujuk ketentuan Pasal 95 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 45 Tahun 2024.
Adapun, penetapan syarat minimal suara sah partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024) untuk mengajukan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024 dengan syarat minimal suara sah sejumlah 256.954 suara sah.
Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubermur Kalimantan Barat Tahun 2024 berlangsung dalam rentang tanggal Selasa 27 Agustus 2024 sampai dengan Kamis 29 Agustus 2024.
Pada 27-28 Agustus 2024, waktu pendaftaran dibuka mulai jam 08:00 WIB hingga 16:00 WIB.
Sedangkan 29 Agustus 2024, dibuka mulai jam 08:00 WIB hingga 23:59 WIB.
"Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Subarkah Nomor 1 Pontianak," terang Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi, Senin 26 Agustus 2024.
Nantinya, setelah mendapatkan surat pengantar dari KPU Provinsi Kalimantan Barat, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan.
Waktu pemeriksaan kesehatan berlangsung pada Rabu 28 Agustus sampai dengan 2 September 2024 pada jam 07.00 WIB sampai dengan selesai
"Tempat pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak, Jalan Karel Satsuit Tubun Nomor 14, Kota Pontianak," terangnya.
(*)