“Kami berharap layanan trauma healing ini dapat membantu korban untuk kembali percaya diri dalam menjalani kehidupan di masyarakat. Terkait kasus ini, kami berkomitmen untuk tetap transparan dan siap memberikan informasi perkembangan kepada keluarga dan tim kuasa hukum,” pungkas R Petit Wijaya.
Sebagai informasi, HH adalah pria berusia 59 tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual berupa persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur pada 17 Agustus 2024. Korban berusia 13 tahun.
HH merupaka mantan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Nama HH sempat heboh lantaran sempat dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Singkawang pada Selasa.17 September 2024 lalu.
(*)
Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)