KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - 4 orang tersangka kasus penganiayaan ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara.
Insiden penganiayaan ini mengakibatkan satu orang anak di bawah umur meninggal dunia.
Awalnya, korban terciduk saat melakukan pencurian komponen mesin molen di sebuah perumahan warga di kawasan Raudah Indah, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu 28 September 2024 sekitar jam 14:30 WIB.
Sumber dari Polresta Pontianak menyebutkan, aksi pencurian yang dilakukan korban diketahui oleh seorang kernet pengangkut material bangunan.
"Kernet tersebut segera melaporkan kejadian kepada saksi berinisial J, seorang pengawas proyek pembangunan di lokasi," ungkap Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi saat konferensi pers, Kamis 3 Oktober 2024.
Kemudian, Saksi J menghubungi tersangka utama berinisial Al yang merupakan penjaga lokasi perumahan.
AI datang bersama rekannya berinisial AG.
Lantas, penganiayaan terjadi terhadap korban yang dilakukan di empat lokasi berbeda.
Dalam proses investigasi, lanjut Kapolres, polisi berhasil mengungkap keterlibatan dua pelaku lainnya yakni E dan RD.
"Lokasi terakhir penganiayaan terjadi di sebuah rumah yang belum dihuni, dimana korban menghembuskan nafas terakhirnya akibat luka parah yang dideritanya," terang Adhe Hariadi.
Kombes Pol Adhe Hariadi menambahkan, motif penganiayaan tersebut karena kekesalan para pelaku terhadap korban.
Korban diduga telah beberapa kali mencuri di lokasi yang sama.