pontianak-kite

Polda Kalbar Amankan 36 Ton Lelong Senilai Rp7,3 Miliar ! Bagaimana Modus Importasi Ilegal Pakaian Bekas Tersebut ?

Senin, 20 Januari 2025 | 19:38 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Ditreskrimsus Polda Kalbar) mengamankan 4 unit kontainer berisi pakaian bekas. Jika ditotal, beratnya sekitar 36 ton. (Kalimantansatu.com/Dok. Humas Polda Kalbar)

KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Ditreskrimsus Polda Kalbar) mengamankan 4 unit kontainer berisi pakaian bekas.

Jika ditotal, beratnya sekitar 36 ton.

Pakaian-pakaian aneka ragam tersebut sudah dikemas menjadi 410 ballpres.

Sementara, jumlah nilai barang bukti yang diduga berpotensi menjadi kerugian negara itu sekitar Rp7,3 Miliar (tujuh miliar tiga ratus juta rupiah).

Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.

"Jadi, ini hasil pengembangan dan penyelidikan dari laporan masyarakat tentang aktivitas importasi pakaian bekas tanpa ijin di wilayah hukum Polda Kalbar," ungkap dia saat konferensi pers pengungkapan kasus importasi pakaian bekas tanpa izin, Senin 20 Januari 2025.

Baca Juga: Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi, Presiden Prabowo Subianto : Kita Menuju Swasembada Energi

Wakapolda bilang, Polda Kalbar berupaya untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri.

Salah satu caranya melalui mitigasi importasi ilegal pakaian bekas.

"Tugas kepolisian salah satunya bagaimana memberikan ruang home industry garmen dan pakaian jadi. Supaya produk dalam negeri ini bisa berkembang maju," tegasnya.

Masih kata Wakapolda, pengungkapan kasus importasi pakaian bekas tanpa izin adalah salah satu dari Komitmen Polri dalam mendukung Program Astacita.

"Polda Kalimantan Barat memiliki komitmen yang kuat dalam rangka untuk melakukan pencegahan. Bahkan, penegakan hukum di bidang importasi tanpa ijin. Khususnya dipakaian bekas untuk kita bisa memitigasi kebocoran keuangan negara di sektor bea masuk pajak," tandasnya.

Baca Juga: Kembali Tegaskan Genjot Efisiensi, Presiden Prabowo Subianto : Pemerintah Telah Hasilkan Penghematan yang Cukup Besar

Bagaimana Modus Importasi Ilegal Pakaian Bekas Tersebut ?

Terkait modus operandi dalam kasus itu, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno mengungkapkan, barang-barang ilegal itu diselundupkan melalui jalur perbatasan.

Halaman:

Tags

Terkini