Polda Kalbar Amankan 36 Ton Lelong Senilai Rp7,3 Miliar ! Bagaimana Modus Importasi Ilegal Pakaian Bekas Tersebut ?

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 20 Januari 2025 | 19:38 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Ditreskrimsus Polda Kalbar) mengamankan 4 unit kontainer berisi pakaian bekas.  Jika ditotal, beratnya sekitar 36 ton. (Kalimantansatu.com/Dok. Humas Polda Kalbar)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Ditreskrimsus Polda Kalbar) mengamankan 4 unit kontainer berisi pakaian bekas. Jika ditotal, beratnya sekitar 36 ton. (Kalimantansatu.com/Dok. Humas Polda Kalbar)

“Melalui jalan darat di perbatasan. Kemudian, transaksi pindah dari kendaraan satu ke kendaraan yang lain dan masuk melintas di Kalimantan Barat," terangnya.

Selanjutnya, pakaian-pakaian dari luar negeri itu disebarkan ke berbagai daerah wilayah Indonesia via Pelabuhan Dwikora.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pemilik barang dan pelaku importasi pakaian bekas (ballpres) dari negara seberang ke wilayah Republik Indonesia tanpa Izin, serta tidak memiliki Angka Pengenal Importir (API)," papar Bayu Suseno.

Baca Juga: Bantu Penyelesaian Pembangunan Masjid Awwaluddin, Bupati Kubu Raya Terpilih Sujiwo Sumbang Rp100 Juta

Selain itu, mereka juga tidak memiliki persetujuan impornya.

DY alias RN ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Pidana penjara paling lama lima tahun, dan atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar (lima miliar Rupiah)," tegas dia.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X