“Melalui jalan darat di perbatasan. Kemudian, transaksi pindah dari kendaraan satu ke kendaraan yang lain dan masuk melintas di Kalimantan Barat," terangnya.
Selanjutnya, pakaian-pakaian dari luar negeri itu disebarkan ke berbagai daerah wilayah Indonesia via Pelabuhan Dwikora.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pemilik barang dan pelaku importasi pakaian bekas (ballpres) dari negara seberang ke wilayah Republik Indonesia tanpa Izin, serta tidak memiliki Angka Pengenal Importir (API)," papar Bayu Suseno.
Selain itu, mereka juga tidak memiliki persetujuan impornya.
DY alias RN ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Pidana penjara paling lama lima tahun, dan atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar (lima miliar Rupiah)," tegas dia.
(*)
Artikel Terkait
Resmi Diblokir di Amerika Serikat ! TikTok Bakal Kena Denda Rp81,9 Juta per Orang Jika Masih Ada Warga Paman Sam yang Main Aplikasi Asal China Itu
3 Fakta Terbaru Kasus Pencurian Rumah di Jaksel ! Terungkap Peran Pelaku yang Jadi Eksekutor hingga Penadah Barang Curian
Ini Kalender Akademik UT 2025 S1 atau Kaldik UT 2025 Terbaru Gaes ! Cek Kapan Pendaftaran Mahasiswa Baru UT RPL dan Non RPL
Begini Cara Masuk ASIK Website/Dashboard di Link https sehatindonesiaku kemkes go id auth login Gaes
Ini Perbedaan RPL dan Non RPL UT ! Sudah Mau Masuk Kalender Akademik UT 2025 Nih Gaes, Cari Tahu Infonya Yuk
Ini Cara Legalisir Ijazah UT Terbaru ! Bisa Lewat Online, Ketahui Juga Ketentuan Legalisir Ijazah UT Gaes
Sudah Tanda Tangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat ! BTN Mulai Akuisisi Bank Victoria Syariah
Bantu Penyelesaian Pembangunan Masjid Awwaluddin, Bupati Kubu Raya Terpilih Sujiwo Sumbang Rp100 Juta
Kembali Tegaskan Genjot Efisiensi, Presiden Prabowo Subianto : Pemerintah Telah Hasilkan Penghematan yang Cukup Besar
Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi, Presiden Prabowo Subianto : Kita Menuju Swasembada Energi