KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Sempat ingar di media sosial (medsos), aduan warga keluhkan tarif parkir liar di GOR Pangsuma, Kota Pontianak.
Tidak wajar, pungutan parkir per kendaraan sebesar Rp5 ribu. Tak hanya itu, ada juga tarif ganda.
Menyikapi laporan itu, personel Polsek Pontianak Selatan segera turun ke lokasi, Kamis (6/2/2025).
Empat orang juru parkir itu dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan.
Hal ini untuk diberikan pembinaan dan arahan.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Jatmiko menegaskan, praktik pungutan liar tidak dapat dibenarkan.
Ia meminta juru parkir untuk mengikuti aturan yang berlaku.
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban, keempat juru parkir tersebut diberikan wejangan. Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," tegas AKP Jatmiko.
Keempat juru parkir itu juga membuat video testimoni berisi permohonan maaf kepada pengunjung GOR Pangsuma atas ketidaknyamanan yang terjadi.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk segera melapor, jika menemukan praktik serupa agar ketertiban umum dapat terus terjaga," tandasnya.
(*)