KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Sobat Kalimantansatu, artikel ini menghadirkan panduan cara daftar akta kematian online Disdukcapil Pontianak terbaru 2025.
Pendaftaran online bisa melalui link Aplikasi Online Disdukcapil Kota Pontianak.
Pendaftaran dibuka setiap hari jumat mulai pukul 14:00:00 s/d hari minggu pukul 23:59:59 atau hingga kuota habis/terpenuhi.
Masyarakat tidak perlu membuat akun saat pendaftaran online.
Sebelum mendaftar online, ketahui persyaratan akta kematian ketika hendak mengurus di Disdukcapil Kota Pontianak.
Persyaratan Penerbitan Akta Kematian Penduduk WNI
- Formulir F-2.01;
- Surat Keterangan Kematian ASLI, dengan penjelasan:
- Surat Kematian dari Rumah Sakit/Dokter atau
- Surat Kematian dari Kelurahan/lurah/kepala desa atau
- Surat Keterangan Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya atau Salinan Penetapan Pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, dan bagi penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga maupun database kependudukan;
- Kartu Keluarga (KK) almarhum;
- Fotocopy dokumen pendukung almarhum (misal: Akta Kelahiran, Akta Perkawinan/Buku Nikah, Ijazah Terakhir, Akta Kelahiran Anak);
- Fotocopy Kartu Keluarga pemohon;
- Fotocopy KTP-el pemohon;
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
Persyaratan Penerbitan Akta Kematian Penggantian Hilang atau Rusak
- Formulir F2.01;
- Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian jika hilang/Akta Kematian yang rusak;
- Fotocopy Akta Kematian (jika ada);
- Fotocopy KK lama (jika ada);
- Fotocopy KTP-el pemohon;
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
Cara Daftar Akta Kelahiran Online Disdukcapil Pontianak
Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengisi data melalui link berikut ini : KLIK
Kamu tinggal mengisi data yang diperlukan sesuai kolomnya.
(*)