Selisih Kelebihan Rp39 Miliar
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar ini terjadi pada tahun 2015.
Awalnya, Bank Kalbar melakukan pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi.
Tanah seharga Rp99,1 Miliar tersebut hendak dibangun Kantor Pusat Bank Kalbar.
Namun, pada pelaksanaannya terdeteksi ada kelebihan pembayaran.
Kelebihan itu dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah dengan uang yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat hak miliar.
Selisihnya lebih kurang sebesar Rp39 Miliar.
Perhitungan potensi kerugian telah dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Saat kasus korupsi terjadi, ketiga tersangka tersebut adalah Samsiar Ismail sebagai mantan Direktur Umum tahun 2015.
Kemudian, Sudirman HMY sebagai mantan Direktur Utama tahun 2015.
Lalu, M. Faridhan sebagai mantan Ketua Panitia Pengadaan tahun 2015.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)