KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh tiga remaja perempuan di Kota Pontianak berujung proses hukum.
Kini, ketiga remaja itu diamankan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak.
Sebelumnya, ketiganya diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang pelajar perempuan berinisial NM (19 tahun).
Tak puas menyiksa korban, para pelaku juga menyebarkan konten bermuatan asusila melalui media elektronik.
NM yang tidak terima mendapat perilaku kekerasan tersebut melapor ke Polresta Pontianak.
Dalam pers rilis, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan mengungkapkan, kejadian bermula pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.53 WIB.
Lokasinya di sebuah rumah, Jalan Martadinata Gang Pala III Nomor 97, Pontianak Barat.
"Saat itu Korban, NM (19) sedang menginap di rumah temannya bernama Ck, lalu datanglah tiga pelaku yakni PT, AF dan SQ alias Nd. Ketiganya mendatangi lokasi untuk mengklarifikasi dugaan perselingkuhan NM dan pacar PT dan kemudian melakukan penganiayaan secara bersama-sama," ujar AKP Wawan Darmawan pada Rabu 18 Juni 2025.
Ketiga pelaku datang menggunakan mobil milik seorang pria bernama Adr.
Sampai di lokasi, ketiganya langsung masuk ke rumah dengan seizin pemiliknya.
Kemudian, menyeret korban keluar kamar dan mulai melakukan kekerasan fisik.
"Korban dianiaya dengan cara dijambak, ditampar, ditinju, ditendang, hingga dipaksa bersujud dan mencium tangan salah satu pelaku dan meminta maaf," jelas Kasatreskrim.
Wawan melanjutkan, setelah dianiaya kemudian pakaian korban dilucuti hingga telanjang