KALIMANTANSATU.COM - 18 Kementerian/ Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) all out untuk melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) No 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih.
Keberadaan Koperasi Merah Putih tersebut diyakini akan menjadi ujung tombak bagi pembangunan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Hingga Jumat (13/6/2025), Kopdes/Kel Merah Putih yang terbentuk melalui Musyawarah Desa/ Kelurahan Khusus (Musdesus) 79.882 unit atau 96 persen dari target 80.000 unit koperasi.
Wamenkop Ferry Juliantono mengatakan, jumlah koperasi yang telah memiliki badan hukum sebanyak 31.888 unit dan yang sedang dalam proses transaksi pendirian dan perubahan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebanyak 36.133 unit.
Wamenkop Ferry optimis pada akhir Juni 2025 seluruh pengurusan badan hukum Kopdes/ Kel Merah Putih akan rampung dan siap untuk dilaunching oleh Presiden Prabowo Subianto pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan momentum Hari Koperasi Nasional.
Hal itu disampaikannya seusai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait Kopdes/Kel Merah Putih dengan Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan dan jajaran dari Satgas di Jakarta, Jumat (13/6/2025) lalu.
"Kita punya waktu 15 hari hingga akhir bulan Juni ini untuk bisa mencapai target 80.000 koperasi termasuk untuk proses pembentukan badan hukum," kata Wamenkop Ferry Juliantono.
Untuk mengetahui tentang Koperasi Merah Putih secara lebih mendalam, berikut ini informasi yang harus diketahui :
Apa itu Koperasi Merah Putih ?
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Apa tujuan utama pembentukan Koperasi Merah Putih ?
Tujuannya antara lain memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.
Apa dasar hukum pembentukan Koperasi Merah Putih?
Pembentukan koperasi didasarkan pada berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (yang telah diubah beberapa kali), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan menteri terkait.
Artikel Terkait
16 Panduan Cara Mendirikan Koperasi di Indonesia ! Sahabat Generasi Emas, Ketahui Berapa Jumlah Minimal Orang untuk Mendirikan Koperasi dan Syaratnya
Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Bahan Baku Makan Bergizi Gratis Bersumber dari Desa, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi: Gerakkan Ekonomi Rakyat
Cara Mendirikan Koperasi Terbaru ! Salah Satu Langkah, Carilah 9 Orang yang Punya Visi dan Misi yang Sama
Janji Prabowo Subianto Buka 80 Ribu Koperasi Desa dengan Fasilitas 2 Truk, Bentuk Upaya Agar Hasil Panen Bisa Sampai ke Pasar
Presiden Prabowo Subianto Hendak Buka 80.000 Koperasi di Tiap Desa dengan Cold Storage untuk Simpan Hasil Pangan
Bupati Sujiwo Siap Sambut Program Koperasi Desa Merah Putih di Kubu Raya, Anggap Peluang Besar Mencapai Kesejahteraan Masyarakat
Kawal Perkembangan Koperasi dan UMKM, Sekda Kubu Raya Yusran Anizam Dukung Program Strategis Koperasi Desa Merah Putih Presiden Prabowo Subianto