pontianak-kite

Sekda Kalbar Harisson Azroi Tegaskan Bahasa Indonesia Harus sebagai Landasan Komunikasi Publik yang Santun, Berkelas dan Jati Diri

Rabu, 30 Juli 2025 | 10:10 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat Harisson Azroi menjadi narasumber utama Sosialisasi dan Konsolidasi Daerah dalam Pengawasan Penggunaan Bahasa Negara di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025. Sosialisasi berlangsung di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (29/7/2025). (Kalimantansatu.com/Dok. Adpim Pemprov Kalbar)

“Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 telah ditegaskan pentingnya mengutamakan Bahasa Indonesia,” ujarnya.

Ia berharap, kegiatan ini mampu menumbuhkan motivasi dan sikap positif terhadap penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, baik di ruang publik maupun dalam tata naskah dinas.

“Sebagai tindak lanjut, Kemendikdasmen melalui Badan Bahasa telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025, yang memuat pedoman pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia melalui kegiatan sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi,” jelasnya.

Agenda kegiatan juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Komitmen Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kemendikdasmen dengan Instansi Vertikal.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Balai Bahasa Kalbar Dr. Uniawati, S.Pd., M.Hum., para Bupati/Wali Kota atau yang mewakili, unsur Forkopimda Kalbar, serta perwakilan dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

(*)

Halaman:

Tags

Terkini