Persyaratan Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar Nakes dan SDM Kesehatan 2024 Lengkap. Selain PNS Kemenkes dan PNS Daerah, Bisa Ex Nusantara Sehat

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 3 Januari 2024 | 16:46 WIB
Ilustrasi Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar Nakes dan SDM Kesehatan 2024 (Kalimantansatu.com/Instagram @kemenkes_ri)
Ilustrasi Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar Nakes dan SDM Kesehatan 2024 (Kalimantansatu.com/Instagram @kemenkes_ri)

s. Peminatan yang diambil harus linear dengan pendidikan sebelumnya dan atau jabatan fungsional saat ini; dan

t. Persyaratan Calon Peserta Tugas Belajar On Going (Parsial):

1. Minimal sisa masa pendidikan yang akan ditempuh masih lebih dari atau sama dengan 2 semester sesuai kurikulum (per 1 Juli 2024); dan

2. Bagi PNS memiliki SK Tubel Mandiri/ Surat Izin Belajar sesuai Pendidikan yang sedang ditempuh yang ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian.

2. Calon Peserta Pasca Nusantara Sehat

a. Melampirkan ijazah pendidikan terakhir,

b. Melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat dari Kementerian Kesehatan;

c. Melampirkan surat keterangan selesai masa penugasan untuk Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung program nusantara sehat dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota tempat bertugas;

d. Melampirkan rekomendasi dari Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan;

e. Telah menyelesaikan masa penugasan khusus sesuai ketentuan perundang- undangan;

f. Mendaftar paling lama 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya masa penugasan khusus Nusantara Sehat;

g. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut surat keterangan dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;

h. Tidak sedang menerima atau tidak sedang terikat pemberian bantuan beasiswa dari pihak lain;

i. Tidak sedang dalam proses perkara pidana dan tidak menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana;

j. Tidak pernah diberhentikan, gagal, atau dibatalkan dalam beasiswa Kementerian Kesehatan yang disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan calon Penerima Beasiswa;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Kemenkes RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X