Cara Perpanjangan STR Seumur Hidup di Link Satusehat.kemkes.go.id/sdmk dan Cara Membuat Akun SATUSEHAT SDMK

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 21:12 WIB
Penerbitan STR bisa dilakukan melalui portal SATUSEHAT. (Laman SATUSEHAT SDMK )
Penerbitan STR bisa dilakukan melalui portal SATUSEHAT. (Laman SATUSEHAT SDMK )

KALIMANTANSATU.COM - Ada cara perpanjangan STR seumur hidup di dalam artikel ini. Kami lengkapi dengan cara membuat akun SATUSEHAT SDMK.

Saat ini, penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup bagi Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) lebih mudah.

Penerbitan STR bisa dilakukan melalui portal SATUSEHAT.

SATUSEHAT SDMK adalah portal yang dirancang untuk mengintegrasikan dan mengelola data profil tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di seluruh Indonesia.

Melalui mekanisme ini proses perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan dan komprehensif.

Dikutip Kalimantan Satu dari Sehatnegeriku.kemkes.go.id, upaya ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Baca Juga: Cara Meminta Rekaman CCTV atau Melihat CCTV Langsung di Diskominfo Pontianak via temandisko.pontianak.go.id

Pengurusan STR Seumur hidup dapat dilakukan setelah Named dan Nakes melakukan pemutakhiran data profil melalui portal https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk

Cara Membuat Akun SATUSEHAT SDMK

Berikut cara membuat akun Satu SATUSEHAT SDMK :

1. Lakukan registrasi di SATUSEHAT SDMK atau melalui tautan berikut ini : https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk

2. Klik “Daftar Sekarang” untuk membuat akun

3. Selanjutnya, isi informasi yang diperlukan. Diantaranya NIK, Nama lengkap sesuai KTP, email aktif, jenis kelamin, tanggal lahir, dan kata sandi yang akan digunakan

3. Buka email untuk melakukan aktivasi akun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X