e. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural/fungsional dapat dibebaskan atau tidak dibebaskan dari jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan;
f. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut surat keterangan dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;
g. Melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan Kembali pada unit kerja pengusul;
h. Melampirkan surat pernyataan tidak akan mengajukan tugas belajar sebelum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian selama dua kali masa Tugas Belajar (2N);
i. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat dalam 2(dua) tahun terakhir yang dinyatakan oleh pimpinan unit kerja pengusul.
j. Gelar terakhir sudah tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir;
k. Usia maksimal calon peserta pada 1 September 2024 adalah:
1) D3 ke D4/S1/S2/Profesi, usia maksimal 45 tahun; dan
2) S2 ke S3 (khusus Dosen dan Widyaiswara Kemenkes), usia maksimal 50 tahun.
1. Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang sudah pernah tugas belajar;
m. Tidak pernah mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Tugas Belajar;
n. Tidak sedang dalam proses pindah ke instansi lain;
o. Tidak menerima beasiswa dari sumber lain;
p. Bagi calon peserta yang sudah pernah mengikuti tugas belajar sebelumnya harus telah mengabdikan diri minimal 2N (N-masa pendidikan tugas belajar sebelumnya); q. Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan ditempuh (tidak diberikan untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama dengan tugas belajar) kecuali untuk profesi;
r. Hanya diperuntukkan untuk pembiayaan kelas reguler (tidak diperuntukan untuk kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas khusus, Pendidikan jarak jauh, dan kelas yang bukan diselenggarakan oleh perguruan tinggi tersebut);