k. Lulus seleksi administrasi di Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan;
I. Lulus seleksi akademik di Institusi Pendidikan yang dituju; dan
m. Apabila Peserta Tugas Belajar Pasca Nusantara Sehat diterima sebagai ASN dalam proses rekrutmen dan saat proses Pendidikan wajib melaporkan diri untuk selanjutnya diberhentikan sebagai peserta Tugas Belajar.
Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.
(Prabu Warah)