KALIMANTANSATU.COM - Kasus dugaan pembakaran 3 santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) segera memasuki babak baru.
Polisi yang telah menangani kasus tersebut sejak 13 Desember 2025 itu akan segera menetapkan tersangka.
Gelar perkara juga akan segera dilakukan untuk penetapan tersangka.
“Proses hukumnya semua sudah kami lakukan kegiatan penyidikan dan Insya Allah di hari Kamis akan dilakukan gelar perkara,” ucap Kapolda NTB, Irjen Kalingga Rendra Raharja kepada awak media pada Selasa, 7 Juli 2026.
Dari gelar perkara tersebut, kata Kalingga, akan bisa membantu kepolisian untuk menetapkan tersangka.
Kemenag Sebut Mediasi dan Santunan Rp5 Juta
Sementara itu, dalam laporan perkembangan yang diberikan Kementerian Agama, pihak ponpes telah memfasilitasi mediasi antara keluarga terduga pelaku dan keluarga korban yang disaksikan kepala dusun serta ketua RT.
Hasil mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan di mana keluarga terduga memberikan santunan sebesar Rp5 juta kepada masing-masing korban.
Pihak ponpes juga memastikan terus melakukan pemantauan mengenai kondisi korban melalui kunjungan langsung ke rumah, maupun komunikasi via telepon.
Kronologi Kasus Dugaan Pembakaran Santri
Peristiwa pembakaran tersebut diduga terjadi pada November 2025 dan kini tengah viral serta menjadi perbincangan di media sosial.
Berawal dari korban berinisial SAH dan dua santri lainnya dipanggil oleh terduga pelaku, senior mereka yang berinisial R.