KALIMANTANSATU.COM - Keberadaan tambang galian C di Dusun Kampung Baru, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur ternyata sedang menghadapi dua masalah hukum.
Dua persoalan tersebut sama-sama berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan yaitu adanya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polresta Banyuwangi atas adanya laporan warga, serta adanya perkara gugatan hukum di Pengadilan Negeri Banyuwangi dari salah satu warga yang mengaku sebagai pihak terdampak.
Gugatan hukum terhadap tambang galian C di Kelurahan Bulusan yang bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi ini dilayangkan oleh Amir Khan, warga Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi.
Saat ini gugatan yang dilayangkan oleh Amir Khan sedang bergulir di ranah hukum.
Gugatan itu dilayangkan karena imbas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang galian C tersebut menyebabkan lahan miliknya tak bisa dikelola.
"Sudah dua tahun terakhir lahan itu tak digarap oleh orang kepercayaan almarhumah istri saya. Setelah saya cek lokasi dan tanyakan ke penggarap karena khawatir dengan kondisi kedalaman tambang galian C itu. Lagi pula disana ada papan peringatan," paparnya.
Amir Khan menambahkan, jarak antara bibir tambang galian C dengan lahan yang ia miliki hanya hitungan meter sehingga selain rentan juga berbahaya.
"Jaraknya cuma jalan setapak, tahu sendiri lebar jalan setapak itu berapa. Karena sangat dekat maka saya menganggap sebagai warga yang terdampak," ulas pria yang akrab disapa Raja Angkasa.
Sebagai bentuk perjuangan atas kelangsungan nasib lahannya di masa depan maka Amir Khan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.
"Saya berjuang untuk nasib aset yang selama ini diurusi oleh mendiang istri, karena yang biasanya ada laporan penghasilan menjadi tidak menghasilkan," tukasnya.
Setelah gugatan dilayangkan, lanjut Amir, ia didatangi sejumlah orang yang mengaku urusan dari pemilik tambang galian tersebut. Saat itu sempat terjadi komunikasi dan negosiasi.
"Berhubung lahan di dekat tambang galian C di Kelurahan Bulusan tak bisa dikelola terpaksa mau saya lepas. Waktu itu saya bilang di depan rumah (komplek perumahan) ada lahan dijual, silahkan itu dibeli nanti tinggal saling bertukar sertifikat," terangnya.
Artikel Terkait
Persiapkan Diri Memasuki Dunia Kerja, Mahasiswa Sains Komunikasi Unida Praktik Langsung dengan Jejaring Media Nasional Promedia di Bandung
Diduga Ilegal Juga Rusak Lingkungan, Tambang Galian C di Bulusan Banyuwangi Masuk Tahap Penyidikan Polresta
Mengintip Gaya Komunikasi Strategis Kepala Bakom RI Qodari : Membumi dan Berbasis Data Ketika Tanggapi Isu Kopdes Merah Putih
Simulasi ARA IPO Saham JELI, JECX, BACH, EMMI, PRDL dan RANS ! Bisa Cuan Lebih dari 200% Jika 5 Kali Berturut-turut
Kasus Begal di Arcamanik Bandung: Anak Pengurus Ormas LBI Jadi Korban, 1 Unit Motor Dirampas, Derita Luka Berat hingga Dirawat di RS Hasan Sadikin
Kasus Suap Proyek Perkim: Ada Temuan Platina Seberat 55 Kg di Mobil Bupati Langkat Senilai Rp40 M, Benarkah Logam Ini Lebih Langka Dibanding Emas?
Kronologi 3 Polisi Kalteng Tewas saat Geruduk Rumah Bandar Narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Bagaimana Awal Mulanya?
Skandal 'Amplop' Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Antoni di Kasus Gratifikasi, Duit Sogokan untuk Lepas Hutan Produksi?
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Blak-blakan Bicara Soal Diskusi APBN dengan Prabowo di Podcast Denny Sumargo: Presiden Itu Pintar, jadi Jangan Takut
Bicara Pelaksanaan Program MBG di Podcast Denny Sumargo, Menkeu Purbaya Singgung Perbaikan dan Efisiensi Besar-besaran