KALIMANTANSATU.COM - Sejumlah warga Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, melayangkan tuntutan tegas agar Pemerintah Kota Depok menghentikan operasional sekaligus menutup pabrik pengolahan bijih plastik di wilayah RT 01/RW 010.
Masyarakat memberikan tenggat waktu kepada Pemkot Depok untuk menuntaskan masalah ini paling lambat 15 September 2026.
Langkah ini diambil menyusul dampak negatif yang dirasakan warga selama bertahun-tahun, mulai dari polusi bau menyengat, penurunan kualitas dan kuantitas air, kebisingan, kerusakan lingkungan, hingga gangguan kesehatan masyarakat di sekitar pabrik.
Perwakilan warga, Dewi Arilaha, menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar konflik antara pemilik usaha dan lingkungan sekitar.
“Ini adalah persoalan perlindungan warga, tata ruang, lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan keselamatan publik yang harus menjadi tanggung jawab pemerintah,” ujar Dewi dikutip Kalimantansatu.com dari Konteks.co.id (Mitra Promedia Group), Senin 17 Agustus 2026.
Keluhan Kesehatan dan Pelanggaran Tata Ruang
Dewi menceritakan pengalaman pribadi pada suatu malam di tahun 2024, di mana ia mengalami iritasi mata dan gatal-gatal saat mencuci piring akibat paparan asap berbau tajam dari pabrik.
Ia langsung mendatangi pabrik dan menegaskan bahwa fasilitas pengolahan bijih plastik tidak semestinya beroperasi di kawasan permukiman karena limbah cairnya berisiko merusak air tanah.
Merujuk UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, kegiatan industri wajib berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri (KPI), bukan di zona hunian.
Namun, pihak manajer pabrik bernama Temmy justru mempertanyakan kapasitas Dewi dalam mengkritik operasional mereka.
Dampak kesehatan juga dialami warga lainnya:
-
Haji Suryana: Harus membawa cucunya ke Puskesmas hampir dua minggu sekali akibat ruam gatal yang kerap kambuh.