Tuntut Penutupan Pabrik Bijih Plastik di Tapos Karena Diduga Cemari Lingkungan, Warga Beri Tenggat Pemkot Depok Hingga 15 September

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Senin, 17 Agustus 2026 | 13:25 WIB
Warga Kelurahan Tapos minta Pemkot Depok menutup pabrik bijih plastik (Dok. Konteks.co.id)
Warga Kelurahan Tapos minta Pemkot Depok menutup pabrik bijih plastik (Dok. Konteks.co.id)

KALIMANTANSATU.COM - Sejumlah warga Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, melayangkan tuntutan tegas agar Pemerintah Kota Depok menghentikan operasional sekaligus menutup pabrik pengolahan bijih plastik di wilayah RT 01/RW 010.

Masyarakat memberikan tenggat waktu kepada Pemkot Depok untuk menuntaskan masalah ini paling lambat 15 September 2026.

Langkah ini diambil menyusul dampak negatif yang dirasakan warga selama bertahun-tahun, mulai dari polusi bau menyengat, penurunan kualitas dan kuantitas air, kebisingan, kerusakan lingkungan, hingga gangguan kesehatan masyarakat di sekitar pabrik.

Perwakilan warga, Dewi Arilaha, menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar konflik antara pemilik usaha dan lingkungan sekitar.

Baca Juga: Upacara HUT ke-81 RI di Tengah Gempa NTT: Para Menteri Bagi Tugas Kawal Penanganan Bencana Sesuai Instruksi Presiden Prabowo Subianto

“Ini adalah persoalan perlindungan warga, tata ruang, lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan keselamatan publik yang harus menjadi tanggung jawab pemerintah,” ujar Dewi dikutip Kalimantansatu.com dari Konteks.co.id (Mitra Promedia Group), Senin 17 Agustus 2026.

Keluhan Kesehatan dan Pelanggaran Tata Ruang

Dewi menceritakan pengalaman pribadi pada suatu malam di tahun 2024, di mana ia mengalami iritasi mata dan gatal-gatal saat mencuci piring akibat paparan asap berbau tajam dari pabrik.

Ia langsung mendatangi pabrik dan menegaskan bahwa fasilitas pengolahan bijih plastik tidak semestinya beroperasi di kawasan permukiman karena limbah cairnya berisiko merusak air tanah.

Merujuk UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, kegiatan industri wajib berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri (KPI), bukan di zona hunian.

Namun, pihak manajer pabrik bernama Temmy justru mempertanyakan kapasitas Dewi dalam mengkritik operasional mereka.

Baca Juga: Dua Tahun Prabowo-Gibran: Digitalisasi Bansos PKH Bebaskan Biaya Pendaftaran, Jangkau 153 Kota dan Verifikasi Kini Cuma Hitungan Menit

Dampak kesehatan juga dialami warga lainnya:

  • Haji Suryana: Harus membawa cucunya ke Puskesmas hampir dua minggu sekali akibat ruam gatal yang kerap kambuh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Sumber: Konteks.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X